Syarat Sumur Resapan PBG Perumahan: Checklist Teknis dan Aturan Daerah
Pelajari syarat sumur resapan PBG perumahan, mulai dari penentuan lokasi, perhitungan kapasitas, kondisi tanah, dokumen pengajuan, hingga contoh regulasi daerah.
11/4/20265 min read


Perencanaan sumur resapan harus diperhatikan developer ketika menyiapkan proyek perumahan. Selain mengelola air hujan, fasilitas ini juga bagian dari persyaratan teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah pembangunan.
Namun, tidak semua daerah menerapkan syarat sumur resapan PBG dengan ketentuan yang sama. Masing-masing pemerintah daerah mengatur aspek teknisnya melalui peraturan kepala daerah atau hasil kajian.
Perbedaan tersebut membuat developer harus memahami regulasi setempat sebelum menyusun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Supaya perencanaan tidak perlu berulang kali direvisi, simak panduan mengenai dasar hukum, checklist teknis, dokumen yang perlu dipersiapkan, contoh penerapan aturan sumur resapan, serta PoreBlock by ReservoAir sebagai solusi pendukung pengelolaan air hujan di area perkerasan berikut ini!
Apakah Sumur Resapan Wajib untuk Mengurus PBG?
Kewajiban menyediakan sumur resapan tidak bisa disamaratakan untuk semua proyek perumahan. Developer harus melihat ketentuan pemerintah daerah dan mempertimbangkan kondisi lahan yang akan dibangun
Salah satu acuan di tingkat nasional adalah Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Dalam Pasal 1 angka 10, sumur resapan dijelaskan sebagai prasarana drainase yang berfungsi memasukkan air hujan dari atap bangunan ke dalam tanah.
Peraturan tersebut juga membahas penyediaan prasarana pengelolaan air di kawasan permukiman. Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) huruf a, pihak swasta dapat menyediakan sumur resapan, kolam tandon, maupun kolam retensi pada kawasan permukiman yang menjadi tanggung jawabnya.
Penerapan syarat sumur resapan PBG di tingkat daerah dapat dilihat melalui tiga contoh regulasi berikut:
Kabupaten Bandung Barat (Perda 3/2017): Pasal 8 ayat (2) mencantumkan gambar rencana teknis sebagai persyaratan permohonan IMB atau SLF. Sebagai catatan, Pasal 4 ayat (1) mengatur kewajiban sumur resapan dan/atau biopori untuk bangunan gedung di kawasan tertentu.
Kabupaten Karawang (Perda 2/2023): Pasal 7 mengatur integrasi sumur resapan dalam siteplan, pemenuhannya sebagai kelengkapan PBG, dan kaitannya dengan penerbitan kutipan PBG. Sebagai catatan, Pasal 6 ayat (2) mewajibkan penyediaan lahan kolam resapan bagi pembangunan di atas 5.000 m², di luar perhitungan sumur resapan.
DKI Jakarta (Pergub 20/2013 sebagaimana diubah Pergub 109/2021): Rencana fasilitas resapan dicantumkan dalam gambar teknis perizinan, sedangkan penerbitan SLF berkaitan dengan terbangunnya fasilitas tersebut. Sebagai catatan, Pasal 3 ayat (2) mengatur alokasi 1% lahan untuk kolam resapan pada lahan seluas 5.000 m² atau lebih.
Checklist Teknis Syarat Sumur Resapan PBG
Pemenuhan syarat sumur resapan PBG tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas di area perumahan. Developer juga perlu memperhatikan lokasi, sumber air, kapasitas, serta karakteristik tanah agar sistem resapan dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Berikut empat aspek teknis yang perlu diperiksa sebelum menentukan desain:
1. Tentukan Lokasi yang Memenuhi Ketentuan
Penempatan sumur resapan sebaiknya mempertimbangkan kestabilan tanah, jarak terhadap bangunan, serta potensi pencemaran. Lokasi yang kurang tepat dapat mengganggu fungsi resapan atau menimbulkan risiko bagi fasilitas di sekitarnya.
Sebagai contoh, Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (1) mencantumkan sejumlah kriteria penempatan, antara lain:
Berada di area properti yang bersangkutan dengan kondisi tanah stabil dan tidak terjal.
Memiliki saluran air hujan yang terpisah dari saluran pembuangan limbah.
Berjarak sekurang-kurangnya 5 meter dari timbunan sampah, bekas timbunan sampah, tangki septik, atau tanah yang terkontaminasi bahan pencemar.
Memiliki jarak minimal 1 meter dari pondasi bangunan.
Tidak dibangun di bawah basement.
Memperhatikan posisi muka air tanah, dengan kedalaman minimal 1,5 meter saat hujan sesuai ketentuan tersebut.
Ketentuan jarak yang serupa juga ditemukan dalam Pergub DKI Jakarta, khususnya untuk tangki septik, pondasi, dan muka air tanah.
Sementara itu, Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (3) tidak mencantumkan angka jarak secara langsung, tetapi menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan bupati.
2. Pastikan Air yang Dialirkan Berasal dari Sumber yang Tepat
Sumur resapan yang dibahas dalam Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 ditujukan untuk meresapkan air hujan yang berasal dari atap bangunan.
Konsekuensinya, perencanaan saluran harus memperhatikan asal air yang masuk ke fasilitas tersebut. Perda Kabupaten Bandung Barat juga mensyaratkan pemisahan saluran sumur resapan dari saluran limbah.
Air limbah dari dapur, kamar mandi, dan tangki septik harus dipisahkan dari aliran air hujan yang menuju sumur resapan. Karena itu, gambar utilitas dan drainase perlu menunjukkan jalur setiap aliran secara jelas agar tidak tercampur.
3. Hitung Dimensi dan Kapasitas Berdasarkan Kebutuhan Proyek
Ukuran sumur resapan sebaiknya ditentukan melalui perhitungan teknis spesifik.
Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 11 mengaitkan kapasitas sumur resapan dengan luas bidang tutupan, termasuk atap dan perkerasan kedap air.
Adapun Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 15 mengarahkan penentuan bentuk dan ukuran berdasarkan kajian teknis dari dinas yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dalam praktik perencanaan, luas bidang yang menghasilkan limpasan, karakteristik lahan, dan kemampuan tanah menyerap air perlu diperhitungkan untuk menentukan kapasitas fasilitas.
Perencana juga dapat merujuk pada standar teknis yang relevan, seperti:
SNI 8456:2017 tentang sumur dan parit resapan air hujan.
SNI 03-2453-2002 tentang tata cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan.
4. Periksa Daya Serap Tanah dan Kedalaman Muka Air Tanah
Kondisi tanah menjadi faktor penting karena tidak semua lahan mampu menyerap air dengan kecepatan yang sama.
Tanah dengan daya serap air yang rendah membutuhkan waktu lebih lama untuk meresapkan air. Posisi muka air tanah yang terlalu dekat dengan permukaan juga dapat mengurangi kapasitas resapan.
Sebelum menetapkan desain, perencana harus mengumpulkan data kondisi tanah dan kedalaman muka air tanah. Pengujian permeabilitas dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan air meresap ke dalam tanah.
Sebagai contoh, Pergub DKI Jakarta menetapkan nilai permeabilitas tanah minimal 2,0 cm/jam untuk sumur resapan.
Selain itu, Perda Kabupaten Bandung Barat Pasal 7 ayat (2) mensyaratkan analisis hidrologi dalam dokumen AMDAL untuk kawasan perumahan dengan luas lebih dari 10.000 m². Analisis tersebut menilai karakteristik aliran air di area pembangunan sebagai dasar perencanaan pengelolaan air hujan.
Kapan Sumur Resapan Perlu Dilengkapi Solusi Lain?
Sumur resapan tidak dapat menangani seluruh limpasan air hujan di suatu kawasan secara optimal. Sebab, efektivitasnya tergantung kondisi tanah, luas area yang menghasilkan limpasan, dan ruang yang tersedia untuk membangun fasilitas.
Contohnya di kawasan perumahan padat, penempatan sumur bisa terkendala jarak terhadap pondasi atau tangki septik. Sementara itu, tanah dengan daya resap rendah dan muka air tanah yang tinggi dapat membatasi kinerja fasilitas.
Kebutuhan pengelolaan air juga tidak terbatas di rumah saja. Jalan lingkungan, tempat parkir, dan area perkerasan lain dapat menghasilkan limpasan dalam jumlah besar sehingga harus dipertimbangkan dalam desain drainase kawasan.
Oleh karena itu, beberapa regulasi daerah turut mengatur penyediaan kolam resapan sebagai fasilitas tambahan. Contohnya, Perda Karawang dan ketentuan DKI Jakarta mencantumkan kewajiban terkait kolam resapan untuk lahan seluas 5.000 m² atau lebih, dengan ketentuan masing-masing.
Perda Kabupaten Bandung Barat Pasal 12 juga memberikan ruang untuk menggunakan teknologi alternatif apabila lokasi tidak memenuhi persyaratan sumur resapan. Namun, penggunaan alternatif tersebut tidak serta-merta mengurangi volume kewajiban resapan yang harus dipenuhi.
Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan untuk membantu mengelola air hujan pada area perkerasan adalah PoreBlock by ReservoAir.
Sebagai solusi untuk area perkerasan, PoreBlock by ReservoAir menggunakan paving block berpori yang memungkinkan air melewati permukaan dan masuk ke lapisan tanah di bawahnya.
Pendekatan ini dapat membantu mengelola limpasan air hujan pada area yang sesuai, tetapi tidak otomatis menggantikan kewajiban sumur resapan.
Kelayakan penggunaan, kapasitas, dan penerimaannya sebagai bagian dari desain proyek tetap harus dikonfirmasi kepada instansi berwenang berdasarkan regulasi setempat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Memenuhi Syarat Sumur Resapan PBG
Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk memenuhi syarat sumur resapan saat mengajukan PBG, di antaranya:
Gambar rencana teknis sumur resapan. Perda Bandung Barat Pasal 8 ayat (1) mewajibkan pemilik bangunan menuangkan sumur resapan dalam gambar rencana teknis bangunan, sedangkan Perda Karawang Pasal 7 ayat (1) meminta pemilik mengintegrasikan sumur resapan ke dalam siteplan.
Hasil uji tanah dan data muka air tanah melengkapi gambar tersebut sebagai dasar desain.
Analisis hidrologi perlu Anda siapkan bila peraturan mensyaratkannya. Misalnya untuk kawasan perumahan di atas 10.000 m² di Bandung Barat.
Konsultasi perencanaan lewat SIMBG sebaiknya Anda lakukan sebelum pengajuan resmi agar petugas dapat mendeteksi kekurangan dokumen lebih awal.
Cek Aturan Daerah Dulu, Baru Rancang Solusi
Sebelum mengajukan PBG, pastikan syarat sumur resapan PBG sudah sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Periksa aspek teknis seperti lokasi, sumber air, dimensi, dan kondisi tanah agar perencanaan lebih tepat dan dokumen siap diajukan sesuai persyaratan setempat.
Jika kondisi lahan membatasi pembangunan sumur resapan atau kawasan memiliki area perkerasan yang luas, solusi tambahan untuk mengelola limpasan air hujan dapat dipertimbangkan.
Salah satunya adalah permukaan berpori seperti PoreBlock by ReservoAir, tentu dengan penerapan yang mengikuti hasil kajian teknis dan persetujuan instansi berwenang.
Jika ingin mendiskusikan kebutuhan pengelolaan air hujan di proyek perumahan dan kesesuaian PoreBlock by ReservoAir untuk area perkerasan, Anda bisa menghubungi tim ReservoAir melalui WhatsApp +628112094117.
Alamat
Eco-S Coworking & Office Space (Climate-Tech Hub)
Sahid Sudirman Residence, Jl. Jenderal Sudirman No.86, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Kontak
©2026 ReservoAir - All rights reserved
